Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tiga kali masuk penjara dalam kasus curas dan curat tak membuat Joni Ismadi alias Muis (31), warga Jalan Sulawesi, RT 13, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II jera. Dia dan dua rekannya, Ahmad Yunus alias Ujang (sedang menjalani hukuman) dan Redi (DPO) kembali berulah dengan membobol rumah korban Novian Deca (33) di Gang Sawo, RT 03, No 58, Kelurahan Jawa Kanan.
Sesal di ujung perjalanan tiada guna, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum, Iptu Hendrawan terpaksa menghadiahkan sebutir timah panas di kaki kanannya karena berusaha kabur saat ditangkap polisi, sekitar pukul 00.01, Sabtu (24/3/2017), di wilayah Muara Cabang Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Para pelaku masuk ke rumah korban Novian dengan cara mencongkel jendela, dan berhasil membawa 3 unit handphone. Sehingga korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Kemudian tersangka Joni juga mengaku melakukan aksi curat di tiga tempat lainnya,” ujar Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin. (and)











