
Palembang, Sumselupdate.com-Terdakwa Beno Gunawan (34,) pemilik usaha tahu dan mie basah berformalin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, dengan agenda putusan atau vonis oleh majelis hakim, Selasa (7/7/2020).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Adi Prasetyo SH. MH, menjatuhi vonis terhadap terdakwa Beno Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan masyarakat dengan mengedarkan bahan makanan berbahaya serta terdakwa pernah ditahan dengan kasus yang sama, dengan ini majelis hakim mengadili dan memutuskan terdakwa Beno divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti mie kuning basah berformalin dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Ketua Adi Prasetyo.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari majelis hakim, terdakwa Beno Gunawan yang tanpa didampingi penasihat hukumnya mengatakan pikir – pikir.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, Beno merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali dihadirkan untuk menjalani sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Prawitama dalam persidangan secara virtual.
Sebelumnya, terdakwa Beno yang pada Maret lalu telah dijatuhi vonis lima bulan penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.
Terdakwa Beno ditangkap saat petugas gabungan dari Balai POM Sumsel serta petugas Satpol PP melakukan penggeledahan pada September 2019, saat penggeledahan terhadap terdakwa Beno, ditemukan mie berformalin sebanyak 56 kantung di mobil pick up yang dikendarainya.
Selanjutnya, petugas kembali melanjutkan penggeledahan pabrik mie milik terdakwa di kawasan Kelurahan Bukit Lama, Palembang, dan ditemukan 24 kantung mie berformalin masing-masing beratnya 10 kilogram.(tra)










