
PALI, Sumselupdate.com-Warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempertanyakan adanya limbah cair milik PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS), yang dihasilkan dari sisa proses pembuatan minyak kelapa sawit diduga mencemari lingkungan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) Saparudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang berada di Divisi 2 Blok 27 Musi Makmur PT GBS di wilayah Desa Prambatan.
“Penampungan yang telah dilakukan PT GBS, kami nilai cukup keliru, karena ketika turun hujan deras dan air menjadi pasang, maka limbah cair ini meluap mengalir ke aliran sungai sehingga diduga mencemari lingkungan dan habitat yang ada di dalam dan sekitar air,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, putra daerah desa setempat ini meminta agar pemerintah daerah atau provinsi bisa segera turun langsung ke lapangan, untuk mengecek kondisi pengelolaan limbah cair PT GBS tersebut, apakah sudah sesuai standar atau belum.
“Kita minta pengecekan harus dilakukan. Meskipun, beberapa tahun lalu sudah dilakukan. Kami mencurigai adanya kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Apalagi hal ini sudah terjadi cukup lama,” tambahnya.
Sementara, Staf Humas PT GBS Edi Paris membantah jika aliran limbah mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan.
“Apakah sudah dicek aliran limbah itu, apakah ke sungai atau tidak. Sementara foto yang dikirim berada di areal kebun. Terus, yang jadi keluhan warga itu yang mana,” kata Edi Paris, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa (7/7/2020). (adj)










