Tak Hanya Suap Rp1 Miliar, KPK Sebut Lukas Enembe Terima Gratifikasi Sebesar Rp10 Miliar

Rabu, 11 Januari 2023
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers terkait penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Jakarta, Sumselupdate.com — Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diduga juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari sejumlah orang. Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023), seperti dilansir Suara.com.

Temuan itu, diluar kasus dugaan suap yang sebelumnya diungkap KPK.

Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL). Pemberian itu diduga agar Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua senilai Rp41 miliar.

Advertisements

Di samping itu dari hasil penggeladahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, di antaranya di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam, penyidik menyita emas batangan hingga mobil mewah.

“Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar,” ujar Firli.

Rekening Lukas Enembe Diblokir

Kemudian, KPK melalukan pemblokiran terhadap rekening pribadi Lukas Enembe yang berisi uang senilai Rp76,2 miliar.

Pada proses penyidikan, KPK telah telah memeriksa 76 orang. Mereka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut kasus ini.

Setelah ditangkap di Papua, kekinian Lukas Enembe ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Namun karena kondisi kesehatannya, untuk sementara dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.