Tak Hanya Alex, Muddai Madang Juga Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022
Suasana sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex Noerdin, Rabu (25/5/2022) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut 20 tahun penjara mantan ketua KONI Sumsel, Muddai Madang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan kasus dugaan PDPDE Sumsel.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU Dalam pembacaan tuntutanya, menyatakan terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama.

“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Muddai Madang,” kata JPU.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel.

Advertisements

JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/5) malam, tim JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI bacakn tuntutan.

Usai membacakan tuntutan pidana, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.

“Saya tidak pernah menyangkan, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam, namun saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH.(Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.