Jakarta, Sumselupdate.com — Masjid Istiqlal menghentikan sementara kegiatan shalat Jumat selama dua pekan ke depan.
Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Nasaruddin Umar, langkah Masjid Istiqlal ini sesuai dengan kebijakan Majelis Ulama Indonesia, juga pemerintah pusat dan daerah.
“Kita ikuti saja sekarang apa yang sudah menjadi fatwa MUI dan arahan Presiden serta Gubernur DKI Jakarta untuk kita melaksanakan ibadah di rumah saja,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompascom, Jumat (20/3/2020).
Menurut dia, umat Muslim semestinya tetap berusaha untuk menghindari wabah penyakit.
Sebab, upaya atau ikhtiar itu perlu lebih dulu dilakukan, sebelum memasrahkan diri kepada Allah SWT.
“Kita memang harus percaya takdir, tetapi juga tidak boleh melupakan ikhtiar. Demikian pula sebaliknya, kita melakukan ikhtiar, tidak boleh melupakan takdir,”
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah Covid-19.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
“Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata dia.(kpc/adm5)