Tak Diterima Diputus Cinta Pria Ini Nekat Ancam, Lalu Setubuhi Pelajar

Minggu, 14 April 2019
Ilustrasi

Baturaja, Sumselupdate.com – Gara-gara diputuskan cinta, Irfan menjadi gelap mata. Remaja 18 tahun ini nekat merenggut kesucian sang kekasih berinisial MA (19).

Warga Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan ini diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum ketika dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019) membenarkan kejadian itu.

Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat (12/4), sekitar pukul 15.30. Sebelum ditangkap pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu di Jalan Slayang, Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Saat itu pelaku mau mengajak korban main ke rumahnya di Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Selanjutnya korban berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap dan petugas yang mendapat informasi itu langsung mengintai pelaku.

Setelah korban bertemu dengan pelaku dan pelaku mengajak korban menuju Desa Negeri Sindang, di Jalan Selayang polisi melakukan penghadangan.

Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kemudian pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap guna pemeriksaan labih lanjut.

Di hadapan penyidik, korban menuturkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya terjadi pada 5 April lalu. Kasus ini berawal saat dia main ke rumah pelaku dengan tujuan untuk menyelesaikan hubungan (memutuskan hubungan asmara).

Namun pelaku tidak terima diputuskan. Saat korban hendak pulang tiba-tiba pelaku menarik tangan korban.

Pelaku yang emosi diputuskan cinta langsung mencabut pisau dan mengancam korban. Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang masih berstatus pelajar ini diseret ke dalam kamar lalu disetubuhi sebanyak satu kali.

Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang baru saja menipanya kepada keluarganya. Lalu warga Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini melapor ke kantor polisi ditemani keluarganya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan mengatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Menurut Kasat, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts