Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pegawai honorer salah satu SMA Negeri Simpang Semambang, Kecamatan Muara Kelingi, Dewi Susanti (23), warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus menjadi pesakitan.
Tersangka ditangkap karena membuat laporan palsu pura-pura dirampok. Mirisnya lagi tersangka diduga hamil diluar nikah berdasarkan hasil tes sebelum dititipkan di Mapolres Mura.
Ada dugaan uang sekolah sebesar Rp20 juta digunakan tersangka bersama pacarnya.
Tersangka ditangkap sesuai dengan laporan polisi :LP/B 10/III/2017/SS/Mura/sek ma kelingi tanggal 07 Maret 2017.
Sesuai dengan laporan tersangka, perampokan terjadi di jalan umum Desa Dharma Sakti, Kecamatan, Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Saat melapor tersangka menerangkan mengalami perampokan oleh tiga orang tidak dikenal. Dalam perampokan tersebut, tersangka mengaku mengalami kerugian Rp20 juta.
Berdasarkan laporan tersebut Pihak Polsek Muara Kelingi dipimpin Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin, SH yang merupakan alumni Secapa Polri 2009 langsung membentuk tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, SIk melalui AKP Syafaruddin, SH menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban.
Kemudian dilakukan pemeriksaan TKP dan petunjuk lain bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa peristiwa tersebut terjadi.
“Setelah kami lakukan BAP secara maraton (pemeriksa bergantian) selama 12 jam, dapat disimpulkan atas keterangan korban bahwa menerangkan kembali secara jujur, tanpa ada tekanan maupun bujukan dari pihak pemeriksa, maupun pihak lain bahwa benar korban sengaja, memberikan keterangan palsu untuk mengadakan akibat hukum untuk menutupi perbuataan yang dia lakukan, dikarenakan uang yang dikuasai milik orang lain (sekolah) sudah terpakai atau tidak dapat dikembalikan atas permintaan pihak sekolah ” ujar Kapolsek yang pernah tiga kali menjabat Kapolsek di OKU ini kepada media.
“Korban ditemani pacarnya sengaja membuat laporan palsu ke Polsek Muara Kelingi, untuk menutupi atau sebagai modus perbuataannya, dalam perkara keterangan palsu ini Pelaku dijerat pasal 242 ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun,” jelas Kapolsek. (ain)











