Palembang, Sumselupdate.com — Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran nomor 1198 /DISDIK/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, bahwa Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 dengan melanjutkan pembelajaran jarak jauh sampai dengan tanggal 30 September 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini, katanya adalah kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah, maka sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah.
Meski saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, namun lanjut Ahmad Zulinto, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah melalui program belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.
Untuk itu, ia meminta agar pihak sekolah menyiapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini.
Berikut Surat Edaran nomor 1198 /DISDIK/2020 Disdik Kota Palembang











