Masuknya tahanan yang merupakan warga Jalan Tanjung Sari Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin sebagai DPO usai dikeluarkannya DPO Nomor: DPO/41/II/2016/Dit Res Narkoba.
Sebelumnya, Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Jacob Alexander Timisela mengatakan, tahanan bernama Ida memang sebelumnya berhasil ditangkap Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel pada Sabtu (13/2) lalu, sekitar pukul 11.00 dan resmi ditahan pada 15 Januari lalu.
“Dengan penetapan DPO jika belum tertangkap akan terus menjadi buronan polisi. Kami himbau, bagi warga atau keluarganya yang mengetahui lebih baik untuk menyerahkannya. Karena jika tertangkap kembali hukuman yang akan dijalaninya akan tambah berat lagi,” himbau Timisela.
Diketahui, Ida melarikan diri saat masih dirawat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (15/2) lalu. Saat petugas tengah pergi ke kamar mandi, Ida langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri. (rap)











