Palembang, Sumselupdate.com – Rini (38) warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I melaporkan tetangganya atas tuduhan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (2/10/2018).
Kepada petugas Rini menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (1/10), sekitar pukul 16.00, saat dirinya mendatangi rumah tetangganya, Leni (terlapor) untuk menangih utang yang sudah lama tak dibayar.
Lalu, setiba di rumah terlapor bukan perlakukan baik yang ia dapat. Tanpa banyak bicara, terlapor langsung masuk
ke dalam rumah mengambil teko air minum, serta memukulkannya ke wajah korban.
“Saya mendatangi rumah, hendak menangih utang yang sudah lama tak dia bayar sebesar Rp3 juta. Namun ketika ia membuka pintu, dia langsung masuk rumah mengambil teko dan memukulkannya ke muka saya,” ujarnya.
Karena di rumah terlapor, korban merasa takut dan langsung pulang ke rumahnya, dengan mulut yang bersimbah darah.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi membenarkan sudah menerima laporan korban dan saat ini sedang ditindaklanjuti. (tra)











