Syarifudin Ungkap Porsi Pembagian Kebijakan Ketua Yayasan di Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Ketua Pelaksana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan langsung tiga orang saksi dua di antara berstatus terdakwa kasus dugaan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Adapun nama saksi yang dihadirkan JPU ke hadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021), Dwi Kridayani selaku kuasa KSO PT Brantas Abipraya yang merupakan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Bacaan Lainnya

Saksi lainnya  Burkiani ASN yang merupakan Kabid Tata Pengelola Aset pada Dinas BPKAD Sumsel dan Syarifuddin, Ketua Pelaksana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam keterangan saksi terdakwa Syarifuddin diketahui ternyata pembayaran tagihan pembangunan masjid pada pihak pelaksana dan KSO dilakukan setelah dana Rp80 miliar dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Diwawancarai awak media di sela skorsing sidang Syarifuddin mengungkapkan pada pengajuan tagihan awal, berdasarkan termin atau progres pembangunan masjid yang pihaknya selaku Divisi Pembanguna Masjid Raya Sriwijaya mengajukan tagihan sebesar Rp113 miliar.

“Namun pada saat kami ajukan tagihan ternyata pihak yayasan mengatakan saat itu hanya ada dana sebesar Rp50 miliar saja. Maka dengan hal tersebut kita coba susun agar semua pihak tercover,” ungkapnya

Di mana dari Rp50 miliar tersebut sebagiannya untuk uang muka sebesar Rp48 miliar.

“Yang notabene g seharunya diterima oleh pelaksana dan KSO itu 10 persen dari total kontrak Rp668 miliar. Artinya seharunya pihak pelaksana menerima uang muka sebesar Rp66,8 miliar, namun hanya dibayarkan Rp48 miliar,” jelasnya.

Syarifudin mengatakan porsi pembagiannya adalah kebijakan dari ketua yayasan.

Sementara itu, untuk progres pembangunan termin 1 hingga termin 3 dibayarkan setelah ada kucuran dana senilai Rp80 miliar.

“Sedangkan untuk termin tiga ke termin empat pembangunan sempat terhenti. Pasalnya tagihan termin Rp123 belum dibayar oleh yayasan,” tutupnya. (ron)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.