Syarat Hakim Konstitusi Harus Negarawan, Jimly: Konkretnya Bukan Politisi

Sabtu, 25 Februari 2017
Jimly Asshidiqque

Jakarta, Sumselupdate.com – UUD 1945 menyaratkan hakim konstitusi haruslah seorang negarawan. Parameter negarawan tidak terdefinisikan dalam UU atau peraturan lain. Jadi apa itu negarawan?

“Ya bukan politisi itu paling konkret. Artinya orang yang tidak terlibat partai politik, jangan orang yang terlibat dalam kepentingan golongan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Sabtu (25/2/2017), seperti dikutip dari laman detiknews.com.

Read More

“Lawan kata negarawan itu bukan politisi. Tapi apakah yang nonpolitis, akademisi misalnya otomatis lebih baik? Belum tentu juga. Akademisi kalau ngelotok 5 kali botak saking pinternya nulis buku terus tidak pernah bergaul, ndak pengalaman mengelola politik, memanage, payah juga,” ucap Jimly.

“Tak bisa hanya pinter, harus punya pengalaman, pengalaman bernegara, itu ada seninya. Jadi negarawan itu harus lebih utuh dilihatnya,” sambung Jimly.

Jimly mencontohkan anggota KPU minimal sudah berhenti dari partai 5 tahun sejak mendaftar. Politikus tetap memiliki nilai lebih asalkan sudah berhenti 5 tahun sebelum mendaftar KPU.

“Kalau di MK nggak ada syarat begitu, 5 menit pun boleh karena UU belum mengatur. Akhirnya tergantung diskresi dari pansel,” ujar Jimly.

Saat ini pansel hakim konstitusi diketuai Harjono yang juga pernah menjadi Wakil Ketua MK.

“Pansel dalam menilai terserah. Kalau dia mau orang partai secara hukum boleh, asal dia 5 menit sebelum dipilih mengundurkan diri, aturannya tidak melarang,” cetus Jimly.

Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menyebutkan:

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

“Saya menganjurkan kita memerlukan seorang negarawan yang bisa kita yakini yaitu percaya betul-betul memikirkan kepentingan bangsa dan negara bukan membawa misi golongan politiknya,” kata Jimly.

Di luar syarat negarawan, Jimly memberikan kriteria pribadi yaitu harus sehat. “Yang penting tidak boleh sakit wara-wiri,” pungkas Jimly.

Satu kursi dari 9 hakim konstitusi kosong setelah hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena kasus suap. Sembilan Hakim kontitusi itu terdiri dari unsur DPR, Presiden dan MA. Kursi yang kosong saat ini berasal dari unsur Presiden. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts