Palembang, Sumselupdate.com – Karena mencuri satu keping emas seberat 100 gram atau seharga Rp60 juta di tempatnya bekerja, Timoti (21) yang menjabat sebagai Supervisor Front Office Hotel Novotel Palembang ditangkap Polresta Palembang, Minggu (22/5).
Supervisor yang tercatat sebagai warga Jalan Kemuning, Kecamatan Plaju Palembang ini ditangkap setelah mencuri emas yang berada di dalam kamar di Lantai II Hotel Novotel, di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (21/5).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan, saat ini tersangka tengah diproses oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkap Maruly. (man)











