Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah mencabuli anak tirinya hingga hamil 6 bulan membuat Sopian (55) warga Jalan Sultan Masyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Rabu (9/1/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.
Sopian ditangkap petugas PPA, pimpinan Kanit PPA, Iptu Hermansyah, saat sedang bekerja bangunan tak jauh dari rumahnya. “Saya khilaf pak melakukan hal itu terhadap anak tiri saya (SA – 17 tahun). Kami juga lakukan itu suka sama suka dan tidak ada paksaan dari saya,” ujar Sopian yang sudah menikahi ibu korban sejak tahun 2014.
Lanjutnya, setiap melakukan hubungan layak suami istri, mereka lakukan itu waktu siang hari. “Waktu ibunya bekerja dan saat SA pulang sekolah. Aksi bejat ini saya lakukan mulai bulan September 2014, hingga Desember 2019. Pokoknya sudah 4 kali,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai kehamilan anak Tiri yang sudah memasuki umur 6 bulan, Sopian pun mengaku tahu dengan kehamilan itu, “Saya tahu SA hamil 6 bulan. Saya sudah bilang dengan ibu bakal tanggung jawab, tapi saya malah dilaporkan,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit PPA Iptu Hermansyah, membenarkan anggotanya sudah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri. Setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan.
“Tersangka akan dijerat dengan Udang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tukasnya. (tra)











