Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Ali Nurdin (52), suami yang dengan tega membunuh istrinya Ema Purnama (43) di mana jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung berhasil diringkus petugas.
Buronan Polresta Bandung ini diringkus aparat di Kota Palembang saat menaiki sebuah bus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung Km 12 Palembang pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap Ali dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Iptu Teddy Bharata, SH yang mem-back up personel Jatanras Polresta Bandung.
Sebetulnya, Tim Jatanras Polresta Bandung sudah berada di Desa Tempino, Provinsi Jambi untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Lantaran, mendapatkan informasi keberadaan Ali berada di Palembang dengan menumpang sebuah bus tujuan Bandung.
Kemudian setelah berkoordinasi, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak mengarah ke Km 12 Palembang.
Petugas langsung menghadang dan mencegat bus dengan tujuan Bandung yang diduga ditumpangi oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pengecekan dan berhasil diamankan pelaku di dalam bus. Kita hanya mem-back up Polresta Bandung,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SIK, MH melalui Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH.
Usai diringkus, Ali langsung dibawa ke Mapolda Sumsel di ruangan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan kemudian diserahkan ke personel Polresta Bandung.
Sejauh pemeriksaan yang dilakukan, motif dari Ali tega membunuh pasangan hidupnya itu lantaran kesal dan menolak diceraikan.
Untuk diketahui korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbungkus karung di dalam rumah kontrakan di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB
Usai kejadian tragis tersebut, warga sempat melihat tersangka Ali meninggalkan kontrakan dan menghilang hingga akhirnya diringkus di Palembang. (**)











