Songsong Kenormalan Baru, Pemerintah Sinergi Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Rabu, 2 September 2020
Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE, bersama dengan Wakil Bupati OKI mengikuti rakor secara virtual di Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ilir, Rabu (2/9/2020).

Laporan: Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com – Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah, untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE, bersama dengan Wakil Bupati OKI turut berpartisipasi secara virtual di Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ilir, Rabu (2/9/2020).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

Advertisements

Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

Nadiem Makarim dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan ketentuan diikuti oleh 50% dari jumlah peserta didik per kelasnya dan memberlakukan rotasi untuk peserta didik. Selain itu, bagi Perguruan Tinggi dan SMK yang akan melaksanakan pembelajaran praktik dan proyek dapat dilaksanakan dalam pembatasan tertentu dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” ungkapnya.

Mendikbud juga menekankan bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemerintah Daerah dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, namun keputusan terakhir ada pada orang tua peserta didik. Apabila tidak mendapatkan izin, maka peserta didik dapat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Di samping itu, untuk mengatasi kendala pembelajaran di masa pandemik Covid-19 maka diterbitkan kurikulum darurat guna memberikan pembelajaran yang esensial dan berkualitas. Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang mengacu pada kurikulum 2013.

Penyederhanaan dilakukan agar proses pembelajaran fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Sekolah tidak dipaksakan untuk menerapkan kurikulum darurat ini. Dalam hal ini, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya pada satuan pendidikan untuk memilih salah satu dari opsi pelaksanaan kurikulum yaitu tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), dan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri,” jelasnya.

Kemendikbud juga menerbitkan modul pembelajaran untuk jenjang pendidikan PAUD dan SD. Modul ini bertujuan untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit dilakukan untuk siswa PAUD dan SD.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang termasuk zona hijau dan kuning.

Sedangkan untuk zona merah dan oranye masih belum mendapatkan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Bersamaan dengan itu, Mendagri Tito Karnavian menghimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat memastikan sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali belajar dari rumah.

Sedangkan untuk zona hijau dan kuning, Mendagri meminta Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan (prokes).

“Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengalokasikan dana untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan (Prokes). Selain itu juga, Satuan Pendidikan dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah melakukan simulasi yang bertujuan untuk mendapat pola yang strategis dalam melaksanakan PTM yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Mendagri juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman akan diterbitkan kurikulum darurat serta modul pembelajaran guna meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, akselerasi testing populasi di daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes (1 orang per 1.000 penduduk setiap pekan untuk semua daerah) sehingga peta risiko zonasi lebih akurat dan perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat terlaksana dengan optimal. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.