Laporan, Diaz Erlangga
Palembang,Sumselupdate.com- Menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan Penistaan Agama, Lina Lutviawati alias Lina Mukherjee yang tidak ditahan pihak kepolisian sempat mengaku hanya diwajibkan lapor, Selasa (09/08).
Hal itu disampaikan Lina Mukherjee saat melakukan jumpa pers pasca sepulangnya dari Polda Sumsel, Lina melakukan jumpa pers di Thamrin City Jakarta, Sabtu (5/5/2023),
Disaat itu Lina mengaku dirinya cuma dikenakan wajib lapor satu atau dua kali alam sepekan.
Yang menarik dari pengakuan Lina, tak seperti wajib lapor pada umumnya dimana tersangka diharuskan datang langsung menemui penyidik.
Lina mengaku dia tidak mesti datang dan menghadap langsung, namun hanya cukup dengan melakukan Video Call (VC).
“Iya, cuma wajib lapor via video call sama Pak Direktur disana. Kalau aku kan emang tersangka cuma nggak ditahan karena ada maag kronis,” ungkap Lina.
Meski begitu, pengakuan Lina yang mesti wajib lapor di bantah oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH,MH.
Andi Bashar menyampaikan saat dikonfirmasi via telpon, menyebut bahwa kliennya akan tetap melaksanakan wajib lapor sesuai prosedur semestinya.
“Nggak seperti itu, wajib lapor kami upayakan untuk bisa hadir secara langsung Kamis mendatang,” ucap Bashar pada Selasa (09/05).
Andi Bashar juga menegaskan jika kliennya sama sekali tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sumsel.
Ini dengan alasan-alasan yang dibenarkan diantaranya lantaran kliennya dinilai koperatif.
Selain itu, menurut Bashar kliennya juga tidak mengetahui apabila ternyata konten yang dibuatnya di media sosial miliknya tersebut sampai melukai hati umat muslim hingga berujung pada pelaporan ke polisi.” Salah satu pengakuan Lina itu tidak mengetahui kontennya itu melukai hati orang, “ucapnya
Sementara, kemarin senin (08/05) pelapor dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee, mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ustad Syarif Hidayat bersama dengan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin menemui penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam rangka mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan perkara yang menjerat Lina Mukherjee tersebut.
Pelapor juga menyoroti, pengakuan Lina Mukherjee yang menyebut dirinya hanya diharuskan wajib lapor via video call dengan penyidik.
“Dia memberikan pengakuan yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call,” terang
Yang menurut Sapriadi, penyidik telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee. “Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee,” ungkapnya.
Hal itu disayangkan pihak terlapor yang menilai pengakuan pengakuan Lina Mukherjee tersebut menempatkan dirinya sebagai korban. “Kami menghimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,” ujar dia. (**)











