Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah berjalan alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesta Rakyat resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018. Diketahui, Kabupaten Muba menjadi daerah pertama yang mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Yang harus dipahami, bahwa Perda ini bukan melarang atau menghapus hiburan masyarakat, tapi untuk membatasi pesta rakyat yang dapat memicu tindakan negatif, utamanya peredaran dan penggunaan narkoba,” ucap Bupati Muba H Dodi Reza Alex, Rabu (12/9/2018).
Dijelaskan Dodi di sela penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penegakan peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 itu, bahwa munculnya Perda ini bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan serta peredaran narkoba dan perbuatan prostitusi.
“Jadi, Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat mendukung demi kebaikan masa depan anak dan cucu kita,” ujar Pembina GP Ansor Sumsel itu.
Menurut Dodi, adanya penolakan terhadap implementasi Perda tersebut disebabkan karena segelintir pihak yang belum memahami isi Perda. “Tidak ada sedikit pun niat membatasi hiburan dan budaya masyarakat di dalam Perda ini,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Pemkab Muba bersama stakeholder akan gencar menyosialisasikan Perda tersebut, bersama alim ulama serta aparat penegak hukum. “Ini tugas kita bersama,” tandasnya.
Sementara dalam kegiatan itu turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba dan sejumlah Tokoh Adat Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti menyebutkan pihaknya siap seratus persen mendukung Pemkab Muba menjalankan Perda Pesta Rakyat. “Aparat Polres Muba siap menggalang kekuatan mem-back up pak Bupati dalam menegakkan dan menjalankan Perda ini,” tegasnya.
Lanjutnya, Polres Muba juga membuka layanan pengaduan dan menyebar sebanyak 100 Babinkamtibmas di kawasan pedesaan di seluruh wilayah Kabupaten Muba. “Babinkamtibmas yang disebar di lapangan juga akan mengawasi agar jangan sampai ada lagi pesta rakyat di malam hari,” ungkap Andes.
Ketua MUI Muba Drs H Thamrin Nawawi MPd menegaskan bahwa MUI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perda Pesta Rakyat tersebut.
“Langkah pak Bupati ini sangat kami apresiasi, ini tindakan nyata pihak Pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan prostitusi,” pungkasnya.
Sebelum kegiatan penandatanganan tampak puluhan warga melakukan aksi demo di Kantor Bupati Muba guna menolak implementasi Perda Pesta Rakyat. Tak ingin berlarut, Dodi Reza langsung menemui pendemo dan memberikan penjelasan.
Sehingga masyarakat diharapkan dapat mendukung Perda Pesta Rakyat ini serta masukan dari demonstran juga akan ditampung untuk dibahas kembali. Setelah kehadiran Bupati pendemo akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (est)











