Soal Penyaluran Bapanas, DPMD Lamsel Warning Aparat Desa Tak Ikut Campur

Penulis: - Selasa, 2 April 2024
Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM me-warning agar aparatur desa tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyaluran Bapanas tersebut.
Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM me-warning agar aparatur desa tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyaluran Bapanas tersebut.

Kalianda, Sumselupdate.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beran bantuan pangan nasional (bapanas) di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang ternyata mematik perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan.

Satuan kerja (satker) yang membawahi urusan desa ini mengaku, akan melakukan crosscek lebih jauh bersama Inspektorat mengenai persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya me-warning agar aparatur desa tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyaluran Bapanas tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM saat dimintai tanggapannya, Selasa (2/4/2024) malam. Menurutnya, dalam penyaluran beras itu sudah ada pihak yang meng-handle atau diberikan tanggungjawab penuh yaitu transporter.

“Perlu diketahui program Bapanas ini nasional. Dan itu tidak melibatkan secara langsung aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan karena langsung dari Bapanas melalui pihak yang ditunjuk yaitu dalam hal ini kantor pos selaku transporter/pengantar melalui kendaraan langsung ke desa,” terang Erdi.

Baca Juga: Ada Dugaan Pungli Pada Penyaluran Beras Bapanas di Desa Way Galih, Inspektorat Lamsel Segera Bertindak

Di samping itu, pendistribusiannya juga sudah melalui data penerima manfaat secara by name by address, sehingga KPM atau keluarga penerima manfaat langsung mengambil ke gudang atau balai desa yang ditunjuk tanpa ada biaya tambahan apa pun.

“Jadi, jika ada biaya tambahan itu sudah menyalahi ketentuan dan terbuka peluang adanya biaya yang tidak dibolehkan. Apabila ada penyimpangan ya APIP/APH bisa memantau. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menghimbau, aparatur desa tidak ikut campur dalam penyalurannya. “Jadi sesuai dengan ketentuan saja. Karena sudah langsung by name by address-nya. Dan desa hanya membantu menyalurkan dan desa bukan penentu. Tidak harus mengurangi jatah untuk membagi kepada yang tidak memperoleh,” imbaunya.

Selain itu, pihak desa bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan jatah bantuan beras tersebut.

“Nah, desa bisa jelaskan kepada masyarakatnya. Dengan cara tunjukan lewat berita acara/foto/video kalau perlu dari si transporter. Nanti akan kita crosscek berkoordinasi dengan Inspektorat ke Way Galih,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beras bantuan pangan nasional (bapanas) dilakukan oleh oknum perangkat desa di Kabupaten Lampung Selatan. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang yang merupakan tempat tinggal Bupati H. Nanang Ermanto.

Namun, sejauh ini Inspektorat Kabupaten Lamsel belum turun untuk melakukan penelusuran. Padahal, dari informasi yang dihimpun peristiwa ini telah terjadi pada penyaluran Bapanas periode Maret 2024, lalu.

Dalam praktiknya, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram yang seharusnya gratis, justru dimintai uang sebesar Rp5 ribu rupiah oleh oknum perangkat desa. Uang tersebut berdalih digunakan untuk penggantian kuota dan admin Petugas Balai Desa yang bertugas saat pembagian beras tersebut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.