Baturaja, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti berikut 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian kepala desa se-Kabupaten OKU dari penyidik Unit Tipikor, Satreskrim, Polres OKU, Selasa (9/5/2017).
Dalam pelimpahan itu, keempat tersangka diperiksa kurang lebih selama lima jam di salah satu ruangan di Kantor Kejari Baturaja. Serta beberapa awak media dilarang untuk mengambil gambar, bahkan salah satu pegawai Kejari meminta untuk menunggu di luar saja.
“Nanti saja ya mas, keluar saja dulu,” janji salah satu pegawai Kejari yang diketahui menjabat jaksa itu.
Selang beberapa jam proses pemeriksaan selesai empat tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Palembang, pantauan portal ini, keempat tersangka langsung memakai rompi tahanan kejaksaan.
Namun selang beberapa saat beberapa pegawai kejaksaan enggan memberi peryataan terkait proses yang telah dilaksankan, bahkan salah satu pegawai yang menjanjikan tadi menyuruh beberapa awak media menemui yang lainya. “Ke sana saja mas,” kata Jaksa itu.
Akibatnya para awak media tak mendapatkan hasil wawancara yang diinginkan dari keterangan pihak Kejari Baturaja.
Sementara Kepala Kejari Baturaja sendiri tidak muncul seusai empat tersangka dihantarkan ke Palembang dengan menggunakan mobil tahanan.
“Dimana keterbukaannya, kok ngak ada yang bisa diwawancarai malah saling lempar,”kesal Reno salah satu wartawan media cetak harian Sumsel.
Diketahui empat tersangka dugaan korupsi yakni berisiniasl WS mantan Kepala PMD OKU, AZ sebagai Ketua Pokja, BD sebagai PPTK dan ES selaku penyedia barang. (wid)











