Soal Dugaan Penggelembungan DPT, Ketua KPU Palembang Diperiksa 3 Jam

Selasa, 24 April 2018
Ketua KPU Palembang Syarifudin diperiksa di Panwaslu Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Panwaslu Palembang akhirnya memeriksa Ketua KPU Palembang Syarifudin dan sejumlah anggota KPU Palembang  terkait laporan dari Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu, Selasa (24/4/2018). Mereka diperiksa Panwaslu mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00.

Syarifudin mengatakan, pemeriksaan dirinya soal prosedur DP4 hingga DPT. “Intinya saya menceritakan saja. Cooklit ulang tidak ada, kalau perbaikan iya. Mungkin ada sistem yang salah. Itu bisa-bisa saja. Ada selisih 123.000 antara DPS dengan DPT,” katanya.

Menurutnya, kalau Panwaslu Kota Palembang mencermati hasil itu saat diplenokan, memang ada perbedaan DPS dengan DPT sebanyak 123.000. “Waktu pleno angka itu yang keluar. Masalah ada di sidalih itu ada miss, kita tidak bisa mencermati itu. Memang benar ada perbedaan 123.000 di DPS dengan DPT,” katanya.

Syarifudin menambahkan, pihaknya tidak bisa merubah DPT. Kecuali atas perintah Panwaslu. “Kami tidak boleh memperbaiki kecuali perintah Panwaslu. Kami cermati lagi dan teliti ulang,” pungkasnya.

Komisoner Panwaslu Divisi HPP Kota Palembang, Darsi Elyanto menuturkan, pihaknya memeriksa Ketua serta komisoner KPU Palembang lainnya yakni Devi Yulianti, Abdul Karim Nasution, Rudi Pangaribuan dan Kasubag Data dan Informasi Indra. “Kita panggil mereka untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penggelembungan DPT,” katanya.

Aksi demo di Kantor Panwaslu Palembang.

Disamping itu puluhan anggota Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (PPPPP) juga melakukan aksi demo di Kantor Panwaslu Palembang, Selasa (24/4/2018). Dalam aksi tersebut mereka menuntut Panwaslu mengusut tuntas dugaan penggembungan suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 123.000 orang lebih.

Koordinator aksi, Fadrianto mengatakan, pada 29 April KPU Kota Palembang telah melakukan pleno penetapan DPT Kota Palembang dengan jumlah 1.244.716 orang berdasarkan berita acara nomor 111/PL.01.2.2-BA/01/Kota/IV/2018.

Penetapan itu diduga melanggar Undang-Undang yang berlaku, dengan kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang terkait penyusunan Sidalih sebagai dasar dalam penetapan DPT diduga tanpa mengacu pada DP4 dan tidak melalui pleno berjenjang.

Adanya dugaan penggelembungan suara di Kota Palembang dalam penyusunan Sidalih dan penetapan DPT dari acuan DPS/DP4 sebesar 1. 099.195 dan kemudian data pemilih potensial yang belum memiliki EKTP sebanyak 22.425.

“Sehingga bila dijumlahkan DPT itu sekitar 1.120.000 orang, tapi DPT yang ditetapkan KPU Palembang 1.244.716. Itu diduga melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2017. Adanya dugaan proses pelanggaran dalam pentusunan Sidalih tersebut tanpa proses pleno PPK. Adanya dugaan proses pelanggaran dalam penyusunan Sidallihtersebut tanpa menggunakan kontain filter dalam sistem ITSifalih dalammenyaring data pemilih,” ujarnya.

Fadrianto menjelaskan, tidak mungkin ada pertumbuhan penduduk Palembang sebanyak123.000 orang. “Siapa yang melakukan coklit. Mana mungkin bisa ada penambahan penduduk hingga 123.000, mungkin itu data siluman,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Fadrianto, pihaknya meminta Panwaslu Paembang megusut tuntas persoalan ini. Sebab ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Palembang yang bertentangan dengan UU karena telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu dikarenakan telah melanggar ketentuan Pasal 58 UU 10 Tahun 2016.

“Kami minta Panwaslu Palembang melaporkan KPU Palembang ke KPU RI. Kalau tidak, kami akan melaporkan kedua lembaga ini. Tapi kami masih percaya dengan Panwaslu Palembang,” katanya.

Komisioner Panwaslu Palembang Dadang Aprianto menuturkan, kalau memang ada pelanggaran maka sekecil apapun pelanggaran akam diproses. “Kami tunaikan amanah rakyat. Hari ini kita naikkan status masalah DPT ini menjadi temuan, karena terindikasi KPU Palembang melanggar. Ditambah lagi laporan dari bapak dan ibu,” katanya.

Dadang mengungkapkan, benar kata koordinator aksi tadi ada selisih angka 100 ribu lebih terkait DPT. Kenaikan angka DPT hingga 100 ribu lebih itu seperti angka penduduk satu kabupaten lagi.

“Yakinlah ini jadi perhatian kami. Kami hanya punya waktu 5 hari untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya nanti akan dikaji lagi. Kita terima laporan, kita lihat syarat formil dan materilnya. Pasti kami tindaklanjuti. Jika terbukti melanggar kita rekomendasikan KPU Palembang dengan coklit ulang. Karena perhitungan secara manual DPT Palembang 1.112.501 sedangkan DPT yang ditetapkan KPU 1.244.716,” katanya.

Sementara itu Komisioner Divisi HPP Panwaslu Palembang Darsi Elyanto menambahkan, apapun kecurangan dilapangan akan diproses dan akan ditindaklanjuti. Artinya pengawasan ini membutuhkan partisipasi masyarakat. “Temuan pada proses penetapan DPT pada rapat pleno di KPU Palembang karena tidak sinkronnya data dari PPK dan KPU Palembang. Perbedaannya sangat jauh,” katanya.

Darsi menambahkan, kalau KPU Palembang menggunakan tahapan sesuai aturan maka kecurangan bisa diminimalisir. “Kedepan ada kecurangan akam ditindaklanjuti. Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik maka akan kita lanjutkan prosesnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.

Sedangkan Ketua KPU Palembang Syarifuddin menanggapi hal tersebut kalau saat rapat di KPU Sumsel mengenai penetapan DPT dimana DPT Palembang membengkak hingga 100 ribu lebih dari DPS yang telah ditetapkan KPU Palembang.

Itu dianggap bermasalah bagi Bawaslu waktu  rapat DPT di KPU Sumsel, sehingga kita diperintahkan membenahi  dan waktu yang ada terlalu sedikit, jadi , Alhamdulilah membenahi itu walaupun sedikit waktu sudah banyak  mengurangi sampai  42 ribu,” paparnya.

“Tapi KPU Sumsel tidak menetapkan DPT kita yang  kita tetapkan 1.244.716 , tapi menetapkan DPT yang ditetapkan waktu pleno, 1.244.870 ,makanya kemarin Bawaslu Sumsel walk out khan, jadi kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu, katanya.

Sehingga jika mendapat rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu  maka bisa dibenahi yang sebenarnya bagaimana. Kami belum bisa menentukan surat suaranya harus sekian-sekian , karena buktinya banyak ganda-ganda yang kita keluarkan dan sudah banyak mengurangi nah kalau kalau itu full 18 kecamatan baik itu ganda atau DMS itu mungkin bisa tidak singnifikan kenaikkannya tapi hari ini kami di panggil KPU Sumsel untuk rapat dengan Bawaslu, katanya.

Untuk surat suara akan dicetak desainnya sudah namun jumlahnya belum diketahui karena DPTnya belum clear. Bagi kita kelebihan  tidak jadi masalah, tidak akan mengurangi, tidak akan merugikan masyarakat yang akan memilih, katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts