Soal APK Balonbup Beratribut TNI, Ini Kata Bawaslu dan KPU Sumsel

Selasa, 18 Februari 2020
Ilustrasi Pilkada.

Martapura, Sumselupdate.com – Berbagai macam cara bakal calon kepala daerah (Balonkada) menarik perhatian masyarakat. Baik dengan mencantumkan visi dan misi di alat praga sosialisasinya dan ada pula yang mencantumkan gambar dengan kesan ketegasan dan kebijaksanaan.

Seperti alat peraga bakal calon Bupati OKU Timur Kolonel Inf Ruslan Taimi, yang akan berpasangan dengan dr Herly Sunawan. Poster-posternya (Ruslan) sebagian besar menggunakan atribut TNI di alat peraga sosialisasinya di beberapa titik di Kabupaten OKU Timur.

Read More

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengaku, meski dianggap tidak dibenarkan namun hal itu belum bisa dilakukan penindakan, karena belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Kita belum bisa menindaknya, tapi kalau memang ranah Bawaslu ketika ditetapkan sebagai pasangan calon pasti akan kita tindak,” ujar komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, Selasa (18/2/2020).

Menurut Syamsul, pihaknya akan tetap berinsiatif untuk melakukan pencegahan- pencegahan, dan Bawaslu Sumsel telah menginstruksikan jajarannya di Bawaslu kabupaten yang akan melaksanakan pilkada khususnya Bawaslu Kabupaten OKUT untuk melakukan kajian.

“Sebab harus ada dilihat aturannya, kalau ASN ada kode etik atau komisi ASN. Di polri dan TNI ada aturannya, akan dilihat bagaimana, termasuk aturan kemenhamnya. Apa melanggar kode etiknya atau tidak. Tapi yang jelas aturannya belum bisa dilakukan (ditindak) Bawaslu,” ujarnya.

Ditambahkan Syamsul Alwi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten untuk mensosialisasikannya, dan selalu menjaga netralitas saat Pilkada. Mengingat semua harus sesuai adminitrasi dan peraturan perundang-undang.

“Jadi harusnya dilepas simbol itu (TNI), karena jelas tidak boleh, dan kita akan berkoordinasi dengan jajaran kodim dan Polres. Apalagi mereka belum ditetapkan sebagai calon, tapi kalau calon pasti ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, penggunaan atribut TNI oleh bakal calon kepala daerah tidak melanggar saat ini. Namun jika sudah ditetapkan sebagai paslon maka baru dianggap melanggar.

“Selagi belum ditetapkan sebagai calon dan masih masa pencalonan, mendaftar dan sebelum ditetapkan sebagai calon boleh- boleh saja,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts