Soal Amandemen, DPD Tidak Minta Banyak

Kamis, 16 September 2021
Suasana dialog kebangsaan yang digelar oleh DPD RI

Jakarta, Sumselupdate.com – Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen UUD 45 memberikan kontribusi besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.

Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M Syukur mengatakan, wacana amendemen tersebut mengkaji isu mulai dari calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ataupun penguatan DPD RI.

Read More

“Amendemen ini bisa menjawab persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (16/9) dalam acara dialog kebangsaan.

Menurut Syukur, salah satu yang disoroti terkait presidential treshold (ambang batas) partai mencalonkan presiden. Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.

Dikatakan, DPD RI telah menyuarakan calon presiden perseorangan sejak 2009. Dan hal tersebut harus dikaji dalam wacana amendemen 1945.

“Kalau bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tanya dia.

Anggota DPD RI dari Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, aspirasi masyarakat menginginkan adanya calon persiden perseorangan. Karena, banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi terhambat aturan yang ada.

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” katanya.

Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Alirman Sori, mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan.

Alirman mengakui adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD RI, tetapi dari suara bangsa Indonesia. “Jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu. Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, dialog tersebut dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts