Skandal Jalan Ratu Serlung Membesar, Kejari Pagaralam Tahan PPTK, Tersangka Korupsi Bertambah Jadi Enam

Writer: - Selasa, 13 Januari 2026
Tersangka AM, PPTK Dinas PUPR Kota Pagaralam, digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Pagaralam, Selasa (13/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam kembali menghebohkan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam resmi menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah enam orang.

Read More

Kepala Kejari Pagaralam, Dr. Ira Febrina, SH, MSI, dalam rilis resminya pada Selasa (13/1/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan penyidik.

“Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ujar Ira Febrina.

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,36. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kejari Pagaralam Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruni, Negara Rugi Rp523 Juta

Tersangka baru berinisial AM, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagaralam. Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.6.18/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-32/M.6.18/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, AM juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Pagaralam Usut Korupsi Proyek Jalan, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, AM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian tersebut dinilai menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Terhadap tersangka AM, penyidik Kejari Pagaralam melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, di Lapas Kelas III Pagaralam. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: S-24/M.6.18/Fd.2/01/2026.

Kejari Pagaralam menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik memastikan akan mengembangkan perkara guna mengungkap peran serta tanggung jawab pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts