Siswi SMP Dicekoki Miras, Obat Terlarang Dan Disetubuhi 4 Pemuda Bergiliran

Jumat, 17 Juli 2020
Orangtua mendampingi korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/7/2020).

Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com–Trauma mendalam dirasakan oleh NN (14), seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang yang menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh empat orang.

Korban menceritakan, empat orang yang telah menodainya dengan modus memberi minuman keras (Miras) dan Narkoba jenis ekstasi lalu dirudapaksa secara bergiliran dengan kondisi tidak sadar di sebuah kost-kostan yang beralamat di Jalan Sukorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari keempat pelaku korban hanya mengenali satu orang yang tidak lain mengajaknya untuk minum yakni AB warga Lorong Melati, Kecamatan Kemuning, Palembang.

“Saya hanya mengenal dia untuk temannya tidak,” ujar korban, Jumat (17/7/2020). Lebih lanjut, korban menceritakan, kejadian itu berawal saat ia sedang nongkrong bersama teman-temannya. Kemudian datang pelaku mengajak korban untuk membeli minuman.

“Dia mengajak saya membeli minuman dengan mengendarai motor, setelah itu saya diajak minum tapi saya tidak mau. Namun dia mengancam saya sehingga terpaksa saya ikut minum,” katanya
Korban mengeluh kepalanya sakit dan minta diantar pulang tapi pelaku beralasan untuk menunda kepulangannya. Lalu pelaku mengajak korban keluar tapi bukan pulang melainkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah sampai di TKP, korban diajak masuk ke kamar dan dirayu untuk berhubungan badan tapi korban tidak mau.

“Saya tidak mau waktu itu tapi kepala saya sakit sehingga dia menyuruh saya tiduran di atas kasur,” jelas korban
Kemudian, korban tertidur dan di saat itulah pelaku menyetubuhi korban. “Waktu itu saya pengaruh minuman jadi tidak terlalu jelas tapi dia membuka celana saya dan memperkosa saya, tidak hanya dia tapi juga tiga orang temannya,” tuturnya.

Kejadian ini pun baru diketahui orangtua korban saat korban mengigau hingga membuat ibunya AS (33) berang dan melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/7/2020).

“Awalnya kami tidak mau melapor dan menyelesaikan masalah ini secara keluarga tapi terlapor (AB) tidak mau mengakui kalau telah melakukan pemerkosaan dengan dalih hanya membuka celana korban ,” ujarnya.

Mendengar pengakuan pelaku, ia dan anaknya melaporkan pelaku dan teman-temannya.

“Dia (pelaku-red) tidak mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan berdalih tidak melakukannya, maka kita melaporkannya ke polisi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana perlindungan anak.

“Benar anggota unit III SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan korban. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts