Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Yudi (25), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura) harus berlebaran di dalam sel penjara.
Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Mura lantaran memiliki narkotika jenis shabu di dalam rumah di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus rokok kretek yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan di bawah besi trali di dalam rumah tersangka.
Kemudian, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan teras rumah tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada penyalaguna narkoba di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penyelidikan, penangkapan sekaligus pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas (Mura) untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Mapolres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, diantaranya, satu bungkus rokok kretek warna hitam dan lima bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/60/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 17 April 2021, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











