Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com –Pala Senopati (44), warga Jalan Kenanga II, Lintas RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau dipaksa mencicipi dinginnya ubin penjara Polres Muratara.
Pala disergap anggota Satres Narkoba Polres Muratara saat berada di atas mobil angkutan pedesaan (angdes), Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka ditangkap saat mobil angdes melintas di Jalan Lubuklinggau-Jambi, KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti tiga paket plastik besar klip bening dan satu paket plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 35,37 gram.
Turut diamankan, satu unit HP merk Redmi dan satu buah sarung botol minuman mineral warna ungu.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering membeli narkoba jenis shabu di wilayah Desa Noman menggunakan transportasi umum.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan cara menghentikan kendaraan yang dinaiki pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti shabu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut dan kepentingan penyidikan,” jelasnya. (**)











