Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Hendra Yansah (44) warga Desa Muara Kati Baru I Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Mura.
Pasalnya tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura dalam penggerebekan, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 17.00 wib.
Dalam penggerebekan itu aparat berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di kebun karet yang terletak di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura, yakni dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu 5,76 gram, satu buah dompet warna merah bermotif Hello Kitty dan satu Lembar kertas tisu warna putih.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengakui bahwa tersangka sudah diamankan. Pengamanan tersangka sesuai dengan
Lp-A/ 02/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Dikatakannya tersangka ditangkap di
kebun karet yang terletak di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.
Pada saat penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah bermotif hello kitty yang di dalam yang terdapat dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih dengan berat bruto 5,76 gram yang ditemukan sebelah pohon karet tidak jauh dari pelaku.
Dan pelaku mengakui benar miliknya dan Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(**)