Muarabeliti, Sumselupdate.com –Ketahuan menyimpan shabu di dalam jok sepeda motor, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dicokok.
Dua IRT yang prilakunya tak patut dicontoh itu masing-masing, Elak Sundari (32), warga Jalan Lapter Baru, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau dan rekannya, Merti (30), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muarabeliti.
Keduanya dijebloskan ke sel Mapolres Mura, Minggu (28/2), sekitar pukul 17.00. Keduanya ditsergap aparat ketika mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Penangkapan dua tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.
“Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, saat dihadang dan dilakukan pemeriksaan, didalam jok motor tersangka terdapat sejumlah barang bukti narkoba,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon.
Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Merti di kediaman tersangka Elak yang juga dipastikan ikut terlibat.
“Barang bukti yang diamankan, yakni satu bungkus plastik sedang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp. 6,5 juta, lalu satu unit sepeda motor milik tersangka. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Mura, guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya. (one)