Laporan: Mutawim Alparisi
Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Dalam giat ops senpi Musi 2022, jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang kembali mengamankan warga yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek, Selasa (22/2/2022) dinihari.
Senpira jenis kecepek itu diamankan polisi dari tangan pelaku bernama Herman bin Musa (50) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan pelaku, petugas yang dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Ultadiamto dan Kanit Pidum sepucuk senpira laras panjang atau biasa disebut kecepek.
Informasi yang dihimpun, bahwa Kasat Reskrim AKP M Tohirin memerintahkan KBO Reskrim dan Kanit Pidum beserta Opsnal Elang Pidum, melakukan penyelidikan diarea perkebunan sawit kawasan Talang Meril, Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Penyelidikan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah pondok kawasan Talang mMeril ada seorang warga diduga menyimpan senpira laras panjang. Benar saja laporan itu, setelah Opsnal Elang Pidum melakukan pengerebekan, lalu mengamkan pelaku bersama barang bukti senpira dan dua butir peluru timah panas.
“Kami amankan pelaku yamg diduga menyimpan dan memiliki senpira ilegal laras panjang jenis Kecepek,” demikian dikatakan Kapolres Empat Lawang, AKBP Patri Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin didampingi KBO Reskrim Ultadianto, Selasa (22/2/2022).
Dikatakannya, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk para warga sekiranta masih menyimpan senpira kami harap segera menyerahkan ke polisi. Kami jamin kalo menyerahkan tidak akan diproses hukum,” himbaunya. (**)











