Laporan : Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, dibakcup Satreskrim Polres Empat Lawang, menyiduk seorang warga Tebing Tinggi yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin didampingi Kapolsek Tebibg Tinggi AKP Aidil Fitri dan Kanit Reskrim Ipda Ultahdianto menuturkan, pihak kepolisian telah mengamankan senpira milik tersangka berinisial JK (23) warga Kecamatan Yebing Tinggi.
Tersangka diamankan di sebuah pondok kawasan perkebunan desa Tanjung Nig Simpang, Kecamatan Saling, Selasa (23/11/2021) dini hari.
“Tersangka diduga menyimpan senpira jenia Kecepek itu dikebun miliknya, mendapat informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan,” katanya.
Dijelaskannya, terhadap terduga pelaku dikenakan Undang Undang No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan (Senpira) tanpa hak hang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya menyimpan senpira jenis kecepek itu sudah hampir dua tahun ini. “Baru dua tahun ini,” akunya.(**)