Simpan Ganja, Dua Petugas Wisata Rafting Danau Ranau Digelandang Polisi

Rabu, 10 Maret 2021
Kedua Tersangka Azwardi (33) dan Arian Saputra (29) petugas wisata rafting Danau Ranau saat menjalani pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres OKU Selatan pada Rabu, (10/3/2021) siang.

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat, Satres Narkoba Polres OKU Selatan akhirnya kembali menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya.

Read More

Dari informasi yang diterima Sumselupdate.com, kedua tersangka yang berhasil diamankan bernama Azwardi (33) dan Arian Saputra (29). Dari pengakuan kedua tersangka diketahui jika keduanya berprofesi sebagai petugas pemandu di Wisata Rafting Danau Ranau Kabupaten OKU Selatan.

Kedua tersangka juga tercatat sebagai warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan dan warga Desa Tangsi Agung, Kecamatan Banding Agung.

Sementara itu Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendri, SH didampingi Kanit IDIK II Unit Riksa Aipda Endi Hadri, SH kepada Sumselupdate.com membenarkan prihal penangkapan tersebut.

Barang bukti narkotika diduga ganja yang diamankan oleh Polisi

 

“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan tersebut adalah tersangka pertama atas nama Azwardi pada Senin (8/3/2021) sekira jam 22.00 wib di Jembatan I yang beralamat di Desa Sugi Waras Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan dengan barang bukti dua paket daun kering yang dibungkus kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 2,08 gram. Barang Bukti itu ditemukan di disamping tersangka duduk,” ungkap Kasat.

Sementara tersangka kedua yakni Arian Saputra ditangkap pada hari Selasa (9/3/2021) sekira jam 04.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tangsi Agung Kecamatan Banding. Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket daun kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 1,18 gram, satu paket biji-bijian yang dibungkus kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 4,97 gram.

Kemudian satu paket biji-bijian yang dibungkus kertas warna coklat diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 0,84 gram yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari pakaian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  tersebut dibawa ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts