Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Dinginnya ubin sel tahanan Polsek Lawang Kidul harus dirasakan Heri Amrullah (29), warga Aska Agung Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka Heri Amrullah dicokok petugas Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul di dalam kontrakannya lantaran memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga narkotika jenis shabu pada Jumat (20/11.2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita butiran kristal memabukan yang dibungkus dalam tiga paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,2 gram.
Dalam siaran persnya, Senin (23/11), Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika tersangka acapkali melakukan transaksi narkoba di dekat kediamannya.
Informasi ini direspon cepat, di mana Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yulisman, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati jika informasi itu A1. Lalu upaya penangkapan terhadap Heri Amrullah segera dilakukan.
Saat disergap tersangka tak melakukan perlawanan. Pelaku kian tak berkutik setelah petugas mendapati di dalam rumah kontrakannya ditemukan tiga paket kecil yang dibungkus klip bening kecil yang berisikan narkotika diduga jenis shabu.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (**)











