Simpan 43 Kg Ganja, Ernawati Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2020
Terdakwa Ernawati menjalani sidang.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Ernawati (39), kurir ganja seberat 43 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/1/2020).

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Erwin Wahyudi dalam persidangan.

Selain hukuman 18 tahun penjara, terhadap terdakwa jaksa juga menuntut agar didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.

Dalam kasus ini, terdakwa Ernawati ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dari rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 18 September 2019 lalu.

Advertisements

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 43 kg ganja yang disimpan di bawah lantai keramik rumah terdakwa. Diakui terdakwa bahwa narkoba tersebut merupakan titipan dari Asinah (DPO). (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.