Simpan 15 Paket Shabu Ruslan Dituntut 9 Tahun Bui

Senin, 13 Desember 2021
Terdakwa Ruslan pasrah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Palembang, Senin (13/12/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Miliki Narkotika jenis shabu 15 paket seberat 2,40 gram, terdakwa Ruslan pasrah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Palembang, Senin (13/12/2021)

Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan SH. MH, JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa secara virtual.

Read More

Indra Susanto SH JPU, dalam tuntutannya mengatakan, bahwa terdakwa Ruslan telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis agar terdakwa Ruslan Bin Dulhan dijatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar Subsider 4 bulan,” kata JPU

Dalam laman Sip PN Palembang, Kejadian bermula Saat Tim Reserse Narkotika Polrestabes Palembang, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ruslan Sering Melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Di Jalan Komplek Pulo Gadung Permai Blok.N Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang- Alang Lebar Kota Palembang,

Mendapatkan Informasi tersebut Tim Reserse Narkoba Polrestabes Kota Palembang langsung menuju ke lokasi tersebut. Setiba di lokasi tim langsung melakukan Penggeledahan Dan Penangkapan terhadap Terdakwa

Pada Saat dilakukan penangkapan terdakwa ada didalam rumah sambil duduk di ruangan tamu, melihat tim masuk kedalam rumah terdakwa langsung membuang barang bukti tersebut ke arah belakang rumah.

Saat dilakukan pencarian oleh tim dan ditemukan , barang bukti tersebut berupa 15 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu serta ditemukan pula 1 buah pipet plastik warna bening hijau bentuk sekop, 1 buah plastik lakban warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000

Saar di interogasi terdakwa menjelaskan bahwa 15 Bungkus Paket kecil Narkotika Jenis Sabu tersebut yang ia beli dari sdr Amin (belum tertangak) seharga Rp2.000.000. Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna di Proses lebih lanjut. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts