Sidang Tipiring, Penjual Miras Tanpa Izin di Muaraenim Dihukum Kurungan 15 Hari

Penulis: - Kamis, 28 Desember 2023
Polres Muaraenim mengadakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Kamis (28/12/2023) di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Polres Muaraenim mengadakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Kamis (28/12/2023) di Pengadilan Negeri Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com — Polres Muaraenim mengadakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Kamis (28/12/2023) di Pengadilan Negeri Muaraenim. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Dewi Yanti dengan Panitera Fakhrizal dan Fiqri Adriansyah. Penyidik Pembantu dari Polres Muaraenim adalah Brigadir Iqbal.

Kedua terdakwa, yang berinisial ZA dan S, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim Nomor 04 Tahun 2005 tentang penjualan miras. Hakim memutuskan bahwa mereka terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan selama 15 hari. Mereka juga ditahan di Rutan/Lapas kelas 2B Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah 21 botol miras merk Newport dari ZA dan 10 botol miras merk Newport serta 20 botol miras merk Vodka dari S. Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Samapta AKP M Heri Irawan mengatakan bahwa penjualan miras adalah pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan tindak kriminal dan konflik sosial. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Muaraenim.

“Masyarakat dihimbau untuk secara aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya penjualan miras di sekitar wilayah mereka. Melalui kolaborasi antara Polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan miras dan memberikan perlindungan bagi masyarakat Muaraenim,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Muaraenim akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif di Muaraenim, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan miras. Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kegiatan ini dan melaporkan setiap aktivitas penjualan miras yang mencurigakan ke pihak berwajib.

“Dengan sinergi antara Polres Muaraenim dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penjualan miras dan menjaga ketertiban serta keamanan,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.