Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan 13 orang saksi pada sidang dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat Sarimuda dan Margono Mangkunegoro.
JPU menghadirkan langsung 13 saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, SH, MH.
Pada sesi pertama, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor, di antaranya yakni saksi Anton Nurdin selaku kuasa pelapor atas nama Iwan Setiawan serta Fransiscus yang menjelaskan bahwa awal mula perkara yang menjerat dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
“Awalnya, saya mendapatkan mandat dari klien saya tersebut untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh kedua terdakwa seluas lebih kurang 26 hektar, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim,” kata saksi Anton Nurdin.
Tanah yang dibeli itu, menurut dia, untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
“Singkatnya, proses jual beli tanah itu sudah dibayarkan oleh klien saya semuanya kurang lebih Rp26 miliar, namun dalam perjalanannya lahan yang telah dibeli itu tidak dapat kuasai, kenyataannya ada orang lain yang menempati tanah itu, yakni masyarakat setempat,” ungkapnya.
Ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi, Anton Nurdin mengatakan kehendak dari kliennya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
“Karena dalam perkara ini klien kami merasa ada sesuatu yang tidak baik dan tidak benar dan merasa sangat merasa dirugikan, terutama kerugian materil senilai Rp26 miliar,” singkatnya diwawancarai usai memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. (ron)











