Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan ‘Mark Up’ Dana Lahan Kuburan Digelar, Penasehat Hukum Johan Anuar Optimis Menang

Senin, 6 Januari 2020
Wabup OKU, Johan Anuar (baju batik putih) dalam suatu acara.

Baturaja, Sumselupdate.com – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar kembali mengajukan pra peradilan kasus dugaan mark up dana lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan.

Langkah hukum yang diambil Johan Anuar setelah kembali ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka lantaran memiliki bukti baru.

Read More

Johan mendaftarkan pra peradilan pada 19 Desember 2019 dan baru disidangkan pada hari ini, Senin (6/1/2020). Adapun termohon adalah Kapolda Sumatera Selatan.

Sidang perdana gugatan pra peradilan Johan Anuar yang digelar di PN Baturaja dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2019/PN BTA, dipimpin hakim tunggal Agus Safuan Amijaya, SH, MH di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan permohonan dari penggugat yang disampaikan perwakilan penasihat hukum penggugat dari kantor Advokat Titis Rachmawati.

Persidangan pertama ini hanya berlangsung 15 menit dan hakim tunggal langsung menutupnya. Sidang akan dilanjutkan kembali besok.

Adapun agenda sidang besok pagi mendengarkan jawaban tergugat yakni dari Polda Sumsel. Pada siang harinya akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan replik.

Sementara itu, perwakilan  kuasa hukum Wabup OKU Johan Anuar dari kantor Advokat Titis Rachmawati, Andre Yunialdi, menjelaskan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan pra peradilan tersebut.

“Penetapan tersangka oleh Polda Sumsel tidak sah berdasarkan hukum, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, apa saja kejanggalan tersebut nanti kita sampaikan pada waktu persidangan,” kata Andre usai sidang.

Pihaknya pun sangat optimis akan kembali memenangkan gugatan kliennya yang kedua kali ini dengan pokok perkara yang sama pada November 2016 lalu.

“Kita lihat saja. Yang pasti kita sudah mengajukan permohonan pra peradilan yang pasti kita harus optimis,” katanya yakin.

Sementara itu dari pihak Polda Sumsel saat dibincangi awak media terkait sidang pra peradilan ini masih enggan berkomentar. “Ke Kabid Humas saja ya,” ujar salah seorang piihak perwakilan dari Polda Sumsel.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka, setelah menemukan bukti baru yang kuat atas perkara yang sempat dia menangkan itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menjelaskan kasus yang menjerat Johan ini sebenarnya merupakan perkara lama dan sempat terhenti.

Sebab, ketika Johan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 2012, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU. Sehingga kasus ini sempat dihentikan.

“Wakil Bupati OKU telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tanah kuburan. Ini kasus lama, namun naik lagi setelah adanya bukti-bukti baru,” kata Supriadi, Selasa (31/12/2019).

Sebelumnya, Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU yang dianggarkan melalui dana APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar.

Namun setelah di audit BPK, ditemukan adanya dugaan mark up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar. (arm/vvn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts