Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuhan Suami Dengarkan Dakwaan Jaksa

Kamis, 2 Agustus 2018
Terdakwa Suciati.

Palembang, Sumselupdate.com – Suciati (37) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Isnadi yang tak lain adalah suaminya sendiri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis,(2/8/2018).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH terungkap, kejadian bermula pada 7 Maret sekira jam 6.00 terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah mereka.

Read More

Lalu terdakwa mengajak korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah, korban memarahi dan selanjutnya korban memukul terdakwa serta membenturkan kepala terdakwa ke dinding.

Hingga terdakwa kesakitan dan mengalami pusing dan setelah itu korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.

Karena melihat pisau di sebelah korban, saat itulah timbul rencana terdakwa membunuh korban, sehingga tanpa berpikir panjang terdakwa melaksanakan rencananya itu.

Terdakwa mengambil pisau tersebut lalu menusukkan pisau ke bagian perut di atas pusar korban sebanyak satu kali, namun meskipun dalam keadaan atau kondisi sudah tertusuk korban berusaha bangkit dari tempat tidur.

Saat itu korban kembali menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa, lalu berlari keluar dan berteriak minta tolong dan saat itu korban di tolong oleh saksi Arwandi lalu diantar ke RSUD Palembang BARI.

Meski telah berhasil menusuk perut korban, namun terdakwa khawatir apakah tusuk kan pisau yang dilakukan terdakwa telah berhasil membunuh korban. Sehingga terdakwa berpikir kalau korban masih hidup dan sembuh kembali maka korban akan dendam bahkan membunuh terdakwa.

Karena itulah terdakwa merencanakan harus membunuh korban sebelum korban sembuh dan pulang dari Rumah Sakit. Lalu terdakwa menuju ruang tempat korban terbaring dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Serta Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Yohanes menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts