Sidang Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Pemerintah RI Optimistis

Kamis, 16 Agustus 2018
Siti Aisyah diduga mengusap atau membasuh muka Kim Jong-nam dengan bahan berbahaya. (BBC Indonesia)

Kuala Lumpur, Sumselupdate.com – Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di Malaysia merasa optimistis menjelang sidang pengadilan kasus pembunuhan kakak Kim Jong-un. Sidang dengan dua terdakwa, salah satunya warga Indonesia, Siti Aisyah, akan digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kamis (16/8).

Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong akan menghadapi putusan sela terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korut di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada pukul 10.00 waktu lokal.

Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan jika hakim memutuskan tidak ada prima facie karena minimnya bukti kasus maka Siti bisa bebas-sepanjang jaksa tidak mengajukan banding.

“Kami tetap berjuang untuk melayani dan melindungi WNI yang ada di Malaysia. Tim pengacara KBRI telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak H-1 persidangan,” ucap Rusdi dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/8/20!8).

Advertisements

Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari pengacara Siti, Gooi Son Seng, bahwa bukti yang digunakan jaksa menjerat perempuan asal Serang itu lemah.

“Dari laporan yang diterima, lawyer kita cukup percaya diri karena kalau dilihat buktinya lemah sekali,” kata Retno beberapa waktu lalu.

Gooi menyebut banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari sedikitnya 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum.

Dari puluhan saksi tersebut, tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung jika Siti dan Doan mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun saraf VX ke wajah Kim Jong-nam sebelum pria tersebut tewas pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Selama ini, jaksa hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Selain Doang, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut membekap atau mengusapkan substansi ke wajah Kim Jong-nam.

Selain itu, jaksa juga tidak bisa membuktikan motif pembunuhan Siti dan bagaiamana perempuan itu mendapat racun VX tersebut.

“Tapi, jika hakim memutuskan ada prima facie, maka sidang berlanjut dengan agenda pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan tim pengacara Siti dan Doan,” kata Rusdi. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.