Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi empat paket proyek di dinas PUPR Muba 2021, dengan terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Sidang kali ini JPU KPK menghadirkan enam orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022).
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan yakni Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham, Rahmat Setiawan serta Badruzzaman.
Dari keterangan saksi Marlisa karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy, terungkap adanya catatan pengeluaran uang perusahaan, yang dicatatkan di dalam folder komputer yang diberi nama “Catatan Muba”.
“Seingat saya, dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang uang Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk ‘Bos’, Rp828 juta Kadis PUPR Eddy Umari, PPK Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya,” kata Marlisa.
Saat ditanya JPU KPK yang dimaksud ‘Bos’ itu siapa, jawab Marlisa, perkiraannya adalah atasannya dari Pak Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba yakni Dodi Reza Alex.
Hingga berita ini diturunkan sidang lagi diskrosing istirahat siang, dan akan dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 WIB dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari karyawan perusahaan milik terdakwa Suhandy. (ron)











