Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut Hariyanto bin Sukardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pengangkutan dan pengelolaan minyak sulingan jenis bensin tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Murni, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hariyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan, berkaitan dengan minyak sulingan jenis bensin, penadahan, serta pengelolaan minyak jenis bensin tanpa izin.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hariyanto bin Sukardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu, Hariyanto dihubungi Setiyono untuk mengambil minyak sulingan atau olahan jenis bensin menggunakan mobil Mitsubishi Canter.
Minyak tersebut rencananya diangkut dari wilayah Natar, Lampung Selatan, menuju tempat penyulingan milik Suwandi di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hariyanto kemudian berangkat pada 3 Mei 2026. Dalam setiap perjalanan, terdakwa disebut menerima uang jalan sebesar Rp5,4 juta.
Dari uang tersebut, sebesar Rp1,4 juta disebut sebagai upah terdakwa, sedangkan Rp4 juta digunakan untuk biaya operasional perjalanan.
Setibanya di lokasi penyulingan, minyak yang akan diangkut ternyata belum siap. Hariyanto kemudian kembali ke lokasi pada 4 Mei 2026.
Sekitar 11 ton minyak sulingan jenis bensin kemudian dipindahkan dari tedmon ke tangki berbahan drum plat besi yang terpasang pada mobil truk.
Minyak tersebut selanjutnya dibawa terdakwa menuju Lampung.
Namun, perjalanan itu terhenti ketika Hariyanto beristirahat di Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Lintas Sumatera, Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Di lokasi tersebut, Hariyanto diamankan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tangki berbahan plat besi yang berisi sekitar 11 ton minyak sulingan atau olahan jenis bensin.
Saat diperiksa, terdakwa juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait minyak yang diangkutnya.
Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor 46/KKF/2026 tertanggal 13 Mei 2026, sampel barang bukti mengandung senyawa hidrokarbon penyusun gasoline atau bensin.
Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan barang bukti merupakan BBM jenis gasoline dengan nilai RON 68 dan dapat digolongkan sebagai bensin.
Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dilanjutkan sesuai agenda perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
(**)











