Sidang OTT Muba, Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Paket Proyek Sudah Tradisi

Rabu, 6 April 2022
Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).

Adapun nama saksi yakni, Rudianto, Nelly Kurniati, Arwin dan terpidana Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana.

Read More

Dihadapan majelis hakim, yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, saksi Rudianto Mantan Kabid PUPR Muba yang saat ini menjabat Sekrataris BKD Muba, mengatakan, sudah jadi kebiasaan adanya pembagian fee paket proyek di PUPR Muba, dan sudah jadi tradisi setiap kegiatannya.

“Sudah jadi tradisi pembagian fee paket proyek,” kata saksi Rudianto.

Sementara itu saksi Nelly Kurniati, selaku PPK di Dinas PUPR Muba, mengatakan sejak 2011 dirinya menerima fee dari setiap proyek yang ada di muba.

“Setiap proyek di dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek,” ungkap saksi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts