Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan delapan saksi pada sidang dugaan korupsi Dana BOS yang menjerat terdakwa Zainap mantan Kepsek SMA Negeri 13, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021)
Sidang dugaan korupsi Dana BOS dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Efendi, SH, MH.
Salah satu saksi mantan Bendaraha Dana BOS, Nelly, menyampaikan jika selama dua tahun setidaknya ada uang sebesar kurang lebih Rp 100.000.000 yang pihak sekolah terima dari fee pembelian buku dari penerbit buku.
“Uang tersebut saya berikan kepada Kepala Sekolah Zainab,” ungkap saksi Nelly, dalam persidangan.
Selain itu saksi Nelly juga mengatakan jika dari Dana BOS yang diterima oleh SMA N 13 Palembang, berdasarkan perintah Kepala Sekolah saat itu Terdakwa Zainab uang dana BOS digunakan untuk membangun fisik atau bangunan sekolah.
“Dana BOS yang masuk ke seolah kami uangnya ada yang digunakan untuk membangun agunan fisik sekolah. Saya yang buat laporannya,” jelas Nelly.
Diketahui dari keterangan Saksi Samson mengatakan jika dirinya diminta untuk menaikkan harga bahan material bangunan untuk sekolah oleh terdakwa Zainab.
“Saat itu kepala sekolah meminta saya untuk menaikan (markup) harga bahan bagunnan yang dibeli ditoko material. Setelah harga di markup saya berikan kwitansi atau nota-nota belanja itu ke Bendahara (Saksi Nelly),” jelas saksi Samson.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi, SH, mengatakan jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan mendukung pembuktian dakwaan JPU.
“Baik mengenai penyimpangan Dana Bos yang terjadi di SMA N 13 Palembang, terbukti semua. Selain itu terungkap pula dalam sidang ternyata terdakwa juga menerima uang fee dari penerbit buku, atas pembelian buku untuk siswa,” tutupnya. (Ron)