Palembang, Sumselupdate.com –Tri Maya Sari, pegawai pada bagian keuangan di SPBU milik terdakwa Lucianty kembali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (6/4).
Namun kali ini Tri menjadi saksi untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap untuk meloloskan LKPJ Kepala Daerah 2014 dan APBD Muba 2015.
Terkait sumber dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Muba untuk uang suap tahap pertama senilai Rp2,65 miliar dan tahap dua sebesar Rp200 juta kepada DPRD Muba. (pto)











