Sidang Kasus Suap DPRD Muba, Pegawai Lucy Kembali Jadi Saksi

Rabu, 6 April 2016
Tri Maya Sari, pegawai SPBU Lucianty memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4).
Palembang, Sumselupdate.com –Tri Maya Sari, pegawai pada bagian keuangan di SPBU milik terdakwa Lucianty kembali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (6/4).
Namun kali ini Tri menjadi saksi untuk empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap untuk meloloskan LKPJ Kepala Daerah 2014 dan APBD Muba 2015.
Terkait sumber dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Muba untuk uang suap tahap pertama senilai Rp2,65 miliar dan tahap dua sebesar Rp200 juta kepada DPRD Muba. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts