Palembang, sumselupdate.com – Sidang gugatan dua dokter Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati terhadap tergugat RS Muhamadiyah, masuk ke tahap pokok perkara.
Diketahui kedua dokter tersebut menuntut pihak RS untuk meminta maaf dan mengganti rugi membayar kerugian senilai Rp5,1 miliar, atas dicabut serta dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada mereka berdua.
Usai sidang kuasa hukum penggugat l dan ll, M Daud Dahlan SH MH, mengatakan, sidang mediasi gagal karena pihak tergugat tetap pada tidak mau memberikan ganti rugi dia tetap bahwa pihaknya dianggapnya minta pesangon.
“Kita tetap bertahan karena itu bukan yang kita minta kita tetap ganti rugi, yang ini tidak ada sepakat akhirnya mediasi ini gagal,” ungkap Daud di PN Palembang, Senin (26/6/2023).
Ia juga mengatakan, dalam gugatan pihaknya menggugat Rp5,1 miliar dengan jaminan tanah rumah sakit, beberapa kendaraan dan aset-aset lainnya.
“Kita tetap meminta ganti rugi bukan uang penghargaan ataupun uang pesangon,” tegas Daud.
Ia juga menjelaskan, untuk mediasi gagal jadi dirinya menunggu panggilan relas selanjutnya ia akan lanjut kepokok perkara pembacaan gugatan.
“Kalau bicara soal pesangon nanti kita gugat ke PHI nanti,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga berencana akan kembali menggugat di PHI.
“Gugatan kita nanti di PHI, kita bukan minta uang pesangon, kita minta membatalkan surat pemecatan itu, kita tidak akan minta uang pesangon, meminta Majelis Hakim PHI membatalkan surat PHK tersebut karena tidak sesuai prosesur hukum,” tuturnya.
Sementara itu salah satu penggugat dokter Feriyanto, menambahkan sidang mediasi tadi gagal.
“Alhamdulillah jadi gagalnya mediasi ini karena memang tidak memiliki apa kesamaan dalam persepsi, jadi apa yang kami minta tidak mereka penuhi sehingga gagal,” katanya.
Menurutnya, pihak berfikir bahwasannya meraka (Tergugat) pihak Direktur maupun PH Rumah sakit Muhamadiyah sudah siap menaruhkan aset Muhamadiyah di Pengadilan.
“Mereka menaruhkan aset itu di Pengadilan artinya, yang itu menjadi sita jaminan buat kita didalam tuntutan kami Rp5,1 miliar, dengan sita jamin aset rumah sakit beserta bangunannya,sita mobil dinas rumah sakit,” tegasnya.
Terpisah tim kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang, Ryan Gumai SH mengaku pihaknya akan berusaha mempersiapkan segala sesuatu usai mediasi dinyatakan gagal.
Dikatakan Ryan, dirinya selaku tergugat telah menawarkan dua opsi diantaranya dalam bentuk pesangon lebih kurang senilai Rp62 juta dan mempekerjakan kembali dua nakes tersebut.
Disinggung terkait dengan materi gugatan, berupa penyitaan aset milik RS Muhammadiyah Palembang Ryan mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim PN Palembang dalam pembuktian perkara gugatan nantinya.
“Dan sampai saat ini kegiatan RS Muhammadiyah Palembang masih berjalan sebagaimana mestinya,” tukas Ryan.
Sebelumnya sidang mediasi di PN Palembang, belum ada titik terang saat sidang, dua dokter IGD tetap menggugat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang senilai Rp5,1 miliar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/5/2023). (Ron)











