Palembang, Sumselupsate.com – Berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, belum siap, sidang tuntutan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar, ditunda pada minggu depan.
Diketahui pada dugaan korupsi ini JPU Kejati Sumsel, menjerat dua orang terdakwa atas nama Ansila dan terdakwa Pete Subur
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023), tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan berkas tuntutan belum siap yang mulia
“Kami masih melakukan analisa saksi, jadi hari ini kami mohon minta satu minggu selasa depan tuntutan,” ungkap JPU di ruangan sidang
Terkait hal tersebut Majelis Hakim langsung menunda jalannya sidang dan menjadwalkan kembali sidang tuntutan pada pekan depan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ron)











