Sidang Gugatan Pembatalan IMB Hotel Ibis Digelar

Kamis, 31 Agustus 2017
Mulyadi.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum PT Sebangun Bumi Andalas melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini PUPR terkait IMB pembangunan Hotel Ibis yang dianggap tidak sesuai dengan fisik bangunan dan berdampak dengan bangunan di sekitar nya.

Melalui kuasa hukum penggugat dari Kantor Pengacara LBH PWI Sumsel Mulyadi, meminta dengan tegas agar pihak Pemko Palembang segera mencabut atau membekukan IMB nomor 1431/0510/2014 pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Read More

Dengan didampingi Iir Sugiarto, SH, Tabrani, SH dan Ade Akbar, SH, Mulyadi yang ditemuiusai persidangan mengatakan, sidang persiapan ini merupakan agenda sidang perdana dari gugatan yang di layang kan pihaknya untuk membatalkan IMB Hotel IBIS. “Saat ini sudah memasuki agenda memeriksa gugatan, seperti obyek, subyek yang diperkarakan,” papar Iir Kamis (31/08/2017).

Dikatakanya, agenda pemeriksaan yang menjadi subjek saat ini Dinas Tata Kota sebagai subyek dalam gugatan ini sudah menjadi Dinas PUPR.

“Jelas ini ada indikasi namun kami tidak berani mengungkapkan, apa lagi plang yang masih terpasang di lokasi pembangunan tersebut dibiarkan serta tidak dicabut, begitu juga dengan nomor IMB yang ada jelas lah ini pelangaran,” katanya.

Menurutnya, permasalahan IMB sudah dipermasalahakan didewan. Dengan meminta untuk melakukan revisi. “Pada persidangan persiapan ini, diperuntukan kita selaku kuasa hukum untuk meneliti gugatan,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan meminta pihak kementerian turun meninjau kondisi di lapangan. Terlebih soal adanya temuan dugaan pelanggaran oleh operator crane dalam proyek pembangunan hotel milik Thamrin Group tersebut.

“Kita juga meminta kementerian agar menginstruksikan dinas terkait di Sumsel untuk mencabut izin operasional operator crane, karena memang sudah ada temuan dan itu menyangkut keselamatan,” tandasnya.

Seperti diketahui, gugatan ini telah dilayangkan tim kuasa hukum PT SBA ke PTUN Palembang, pada 21 Agustus lalu. Pasalnya pihak PT SBA yang memiliki lahan bersebelahan dengan lokasi pembangunan Hotel Ibis merasa dirugikan. (udi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts