Palembang, Sumselupdate.com — Barang bukti shabu sebanyak 26,221 kilogram dan 1816 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari hingga Maret 2020 dimusnahkan, Kamis (9/4/2020). Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh 23 tersangka pemilik shabu dan ekstasi yang dimusnahkan.
Sebelum dimusnahkan barang bukti sabu maupun ekstasi ini dilakukan pengecekan oleh petugas Laboratorium Forensik cabang Palembang untuk mengetahui kadar amphetamin maupun methamphetamin yang terkandung di dalam narkoba.
Setelah dipastikan mengandung narkoba petugas pun langsung memusnahkan barang haram ini dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang dicampur dengan cairan deterjen lalu dimasukkan ke dalam septi tank.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan pemusnahan barang bukti sabu sabu dan ekstasi ini dilakukan merupakan bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat khususnya aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti narkoba juga telah diamanatkan undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,” ujar Heri, Kamis (9/4).
Heri menambahkan disamping itu pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat hukum yang tidak bertanggung jawab.
“Ditengah wabah Covid 19 ini ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk bergulir memasarkan maupun mengedarkan barang haram nya ditengah tengah masyarakat,”bebernya.
Untuk memutuskan rantai peredaran narkoba kata Heri sangat diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba diwilayah tempat tinggal masing-masing. “Sekecil apapun informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan narkoba sangat berharga bagi polisi untuk mengungkap maupun menangkap pelakunya,”pungkasnya.(tra)